DEKLARASI DJUANDA SEBAGAI CIKAL BAKAL WAWASAN NUSANTARA
Deklarasi Djuanda pertama kali dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada masa itu, Djuanda Kartawidjaja. Oleh karena itulah deklarasi ini dinamakan dengan Deklarasi Djuanda. Deklarasi Djuanda menegaskan kepada dunia bahwa Indonesia memegang kepemilikan atas laut di sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Sebelum adanya Deklarasi Djuanda, wilayah laut Indonesia masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Territoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO). Menurut peraturan tersebut, luas wilayah perairan Indonesia meliputi area sejauh tiga mil dari garis pantai yang mengelilingi pulau. Hal ini berarti bahwa kapal-kapal asing bebas berlayar di laut-laut antar kepulauan di Indonesia seperti Laut Jawa, Laut Makassar, dan Laut Banda yang masih berada di wilayah Republik Indonesia. Saat pertama kali dicetuskan, Deklarasi Djuanda tidak langsung diterima oleh dunia karena pada saat itu b...